Internet Carding
A. Sejarah Carding
Kecanggihan teknologi komputer telah
memberikan kemudahan-kemudahan, terutama dalam membantu pekerjaan manusia.
Perkembangan teknologi komputer menyebabkan munculnya jenis kejahatan-kejahatan
baru, yaitu dengan memanfaatkan komputer sebagai modus operansi. Penyalahgunaan
komputer dalam perkembangannya menimbulkan permasalahan yang sangat rumit,
diantaranya proses pembuktian atas suatu tindak pidana faktor
yuridis). Terlebih lagi penggunaan komputer untuk tindak pidana ini memiliki
karakter tersendiri atau berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan tanpa
menggunakan komputer. Perbuatan atau tindakan, pelaku, alat bukti dalam tindak
pidana biasa dapat dengan mudah diidentifikasi namun tidak demikian halnya
untuk kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan komputer.
Banyaknya penyedia internet dan
semakin terjangkaunya biaya akses internet membuat semakin banyak orang mulai
mengenal internet dan menggunakannya. Hal tersebut membuat para pencuri
melakukan aksi carding dengan memanfaatkan kesadaran masyarakat dalam hal ini
pengguna kartu kredit yang masih kurang mengerti akan dampak negatif dari
internet serta ke tidak sempurnaan kebijakan-kebijakan pemerintah dalam hal
tersebut.
Sebagaimana lazimnya pembaharuan
teknologi, internet selain memberi manfaat juga menimbulkan ekses negatif
dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut. Hal itu terjadi
pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik. Dalam jaringan
komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena
ruang lingkupnya yang luas. Kriminalitas di internet atau cybercrime pada
dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang
menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Salah
satu versi jenis kejahatan di internet yaitu carding,yang termasuk dalam
motif kriminal yang berpotensi menimbulkan kerugian bahkan perang
informasi.
1.
Pengertian Cyber Crime
Secara sederhana cyber crime atau
kejahatan komputer adalah tindak kejahatan yang dilakukan di dunia maya atau
internet, dimana tindakan tersebut dapat merugikan orang lain. Seseorang
melakukan itu atas keinginan untuk sekedar usil dan juga atas keinginan
memperoleh keuntungan dari pihak lain. Kejahatan komputer itu dapat
dikategorikan sebagai “White Collar Crime” yang dalam beroperasinya lebih
banyak menggunakan pikiran/otak. Kejahatan ini sangat sulit untuk diberantas,
dikarenakan banyak faktor, diantaranya yaitu: Penanganan yang kurang serius,
Pada umumnya kejahatan komputer dilakukan oleh orang-orang yang teramat fanatik
terhadap komputer. Ada beberapa faktor yang menyebabkan mengapa kejahatan
komputer semakin menjamur dan sulit diberantas.
Faktor-faktor itu antara lain adalah
sebagai berikut :
1. Masih sedikitnya pegawai-pegawai
komputer yang mengetahui cara kerja komputer secara rinci.
2. Para pelaku kejahatan komputer
adalah orang-orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai perasaan keingintahuan
yang besar, “fanatik” akan teknologi komputer.
3. Buku-buku tentang kejahatan komputer
tidaklah banyak.
4. Kejahatan komputer itu terselubung
dan terorganisasi rapi.
5. Mudah dilakukan, resiko untuk
ketahuan kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern.
6. Terlalu percaya kepada komputer.
7. Kurangnya perhatian dari masyarakat.
2.
Jenis-Jenis Cyber Crime
Banyak orang menyangka bahwa untuk
melakukan suatu kejahatan di bidang komputer diperlukan peralatan canggih yang
mahal dan setidak-tidaknya mempunyai suatu keahlian khusus atau mempunyai titel
dibidang komputer. Dugaan ini adalah salah besar. Kejahatan komputer bisa
dilakukan dengan peralatan komputer yang sederhana dan harganya murah. Bahkan
kejahatan ini bisa dilakukan dengan menggunakan “dumb terminal“.Pada dasarnya
hanya ada 2 pengetahuan yang mutlak harus diketahui oleh para penjahat komputer
: Para penjahat komputer harus mengetahui bagaimana cara mendapat akses ke
dalam komputer perusahaan yang menjadi targetnya. Para penjahat komputer harus
mengetahui bagaimana manipulasi prosedur-prosedur sistem komputer untuk
mendapatkan apa yang diinginkannya.
3.
Pengertian Carding
Carding
adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang
diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan
pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah
cyberfroud alias penipuan di dunia maya.
B. Sifat Kejahatan
Sifat
carding secara umum adalah non-violence kekacauan yang ditimbulkan tiadak terliahat secara langsung, tapi
dampak yang di timbulkan bisa sangat besar. Karena carding merupakan salah satu
dari kejahatan cybercrime berdasarkan aktivitasnya. Salah satu contohnya dapat
menggunakan no rekening orang lain untuk belanja secara online demi memperkaya
diri sendiri. Yang sebelumnya tentu pelaku (carder) sudahmencuri no rekening
dari korban.
C. Ruang
Lingkup Carding
Pada kejahatan carding ini, para carder
tentunya memperoleh nomor dan identitas kartu kredit orang lain dengan cara
ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Kartu kredit tersebut
diperoleh dengan cara meminta dari carder lain (dengan catatan harus tergabung
dalam komunitas carder pada server IRC tertentu), ataupun dengan menggunakan
kemampuan social engineering yang dimiliki oleh carder. Berikut ini pihak yang
terkait dalam ruang lingkup perilaku carding antara lain :
1.
Carder
Carder adalah pelaku dari
carding, Carder menggunakan e-mail, banner atau pop-up window untuk menipu
netter ke suatu situs web palsu, dimana netter diminta untuk memberikan
informasi pribadinya. Teknik umum yang sering digunakan oleh para carder dalam
aksi pencurian adalah membuat situs atau e-mail palsu atau disebut juga phising
dengan tujuan memperoleh informasi nasabah seperti nomor rekening, PIN
(Personal Identification Number), atau password. Pelaku kemudian melakukan
konfigurasi PIN atau password setelah memperoleh informasi dari nasabah,
sehingga dapat mengambil dana dari nasabah tersebut.
2.
Netter
Netter adalah pengguna internet, dalam hal ini adalah
penerima email (nasabah sebuah bank) yang dikirimkan oleh para carder.
3.
Cracker
Cracker adalah sebutan untuk orang yang mencuri
kelemahan sistem dam memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari
keuntungan dari sistem yang dimasuki seperti pencurian data, penghapusan,
penipuan dan banyak yang lainnya.
4.
Bank
Bank adalah badan hukum yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk
kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak. Bank juga merupakan pihak yang menerbitkan kartu kredit / debit
dan sebagai pihak penyelenggara mengenai transaksi online, e-commerce, internet
banking dan lain-lain
D.
Modus Kejahatan Carding
1.
Modus
Kejahatan Kartu Kredit (Carding)
2.
Mendapatkan
nomor kartu kredit (CC) dari tamu hotel, khususnya orang asing.
3.
Mendapatkan
nomor kartu kredit melalui kegiatan chatting di Internet.
4.
Melakukan
pemesanan barang ke perusahaan di luar negeri dengan menggunakan Jasa Internet.
5.
Mengambil
dan memanipulasi data di Internet
6.
Memberikan
keterangan palsu, baik pada waktu pemesanan maupun pada saat pengambilan barang
di Jasa Pengiriman (kantor pos, UPS, Fedex, HL, TNT, dlsb.).
E.
Tips Menghindari Penyalahgunaan
Kartu Kredit
Berikut
beberapa cara untuk menghindari penyalah gunaan kartu kredit baik secara fisik
maupun on line.
Secara Fisik anda bisa
melakukan hal – hal seperti di bawah ini:
1. Anda
harus memastikan kartu kredit yang anda miliki tersimpan pada tempat yang
aman.
2. Jika
kehilangan kartu kredit dan kartu identitas kita, segeralah lapor ke pihak berwajibdan
dan pihak bank serta
segera lakukan pemblokiran pada saat itu juga.
3. Jangan
tunggu waktu hingga anda kebobolan karena digunakan oleh orang lain ( baik
untuk belanja secara fisik maupun secara online ).
4. Pastikan
jika Anda melakukan fotocopy kartu kredit dan kartu identitas tidak sampai
digandakan oleh petugas layanan ( yang minta copy CC anda ) atau pegawai fotocopy serta tidak di catat CCV-nya. Saran saya sich agar kita
menutup 3 digit angka terakhir CVV dengan kertas putih sebelum CC kita di foto
copy. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan CC kita oleh pihak lain dengan
tidak semestinya. Perlakukan pengamanan CVV anda
sama dengan pengamanan PIN atau Password anda.
5. Jangan asal atau sembarang menyuruh orang lain
untuk memfotocopykan kartu kredit dan kartu identitas.
6. Waspadalah
pada tempat kita berbelanja,
pastikan pada tempat belanja / tempat shopping / counter / gerai / hotel, dll
yang benar – benar jelas
kredibilitas-nya.
Secara Online, Anda dapat memperhatikan hal
berikut:
1. Belanja
di tempat ( websites online shopping ) yang aman, jangan asal belanja tapi
tdk jelas pengelolanya atau mungkin anda baru pertama mengenalnya sehingga
kredibilitasnya masih meragukan.
2. Pastikan
pengelola Websites TRANSAKSI ONLINE mengunakan SSL ( Secure
Sockets Layer )
yang ditandai dengan HTTPS pada
Web Login Transaksi online yang anda gunakan untuk berbelanja.
3. Jangan
sembarangan menyimpan FILE SCAN kartu kredit Anda sembarangan,
termasuk menyimpannya di flashdisk dan dalam email anda.