Kamis, 05 Maret 2015

Internet Carding

Internet Carding



A.  Sejarah Carding
Kecanggihan teknologi komputer telah memberikan kemudahan-kemudahan, terutama dalam membantu pekerjaan manusia. Perkembangan teknologi komputer menyebabkan munculnya jenis kejahatan-kejahatan baru, yaitu dengan memanfaatkan komputer sebagai modus operansi. Penyalahgunaan komputer dalam perkembangannya menimbulkan permasalahan yang sangat rumit, diantaranya proses pembuktian atas suatu tindak pidana  faktor yuridis). Terlebih lagi penggunaan komputer untuk tindak pidana ini memiliki karakter tersendiri atau berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan tanpa menggunakan komputer. Perbuatan atau tindakan, pelaku, alat bukti dalam tindak pidana biasa dapat dengan mudah diidentifikasi namun tidak demikian halnya untuk kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan komputer.
Banyaknya penyedia internet dan semakin terjangkaunya biaya akses internet membuat semakin banyak orang mulai mengenal internet dan menggunakannya. Hal tersebut membuat para pencuri melakukan aksi carding dengan memanfaatkan kesadaran masyarakat dalam hal ini pengguna kartu kredit yang masih kurang mengerti akan dampak negatif dari internet serta ke tidak sempurnaan kebijakan-kebijakan pemerintah dalam hal tersebut. 
Sebagaimana lazimnya pembaharuan teknologi, internet selain memberi manfaat juga menimbulkan ekses negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut. Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik. Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas. Kriminalitas di internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Salah satu versi jenis kejahatan di internet yaitu carding,yang termasuk dalam motif  kriminal yang berpotensi menimbulkan kerugian bahkan perang informasi.

1.        Pengertian Cyber Crime
Secara sederhana cyber crime atau kejahatan komputer adalah tindak kejahatan yang dilakukan di dunia maya atau internet, dimana tindakan tersebut dapat merugikan orang lain. Seseorang melakukan itu atas keinginan untuk sekedar usil dan juga atas keinginan memperoleh keuntungan dari pihak lain. Kejahatan komputer itu dapat dikategorikan sebagai “White Collar Crime” yang dalam beroperasinya lebih banyak menggunakan pikiran/otak. Kejahatan ini sangat sulit untuk diberantas, dikarenakan banyak faktor, diantaranya yaitu: Penanganan yang kurang serius, Pada umumnya kejahatan komputer dilakukan oleh orang-orang yang teramat fanatik terhadap komputer. Ada beberapa faktor yang menyebabkan mengapa kejahatan komputer semakin menjamur dan sulit diberantas. 
Faktor-faktor itu antara lain adalah sebagai berikut :
1.      Masih sedikitnya pegawai-pegawai komputer yang mengetahui cara kerja komputer secara rinci.
2.      Para pelaku kejahatan komputer adalah orang-orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai perasaan keingintahuan yang besar, “fanatik” akan teknologi komputer.
3.      Buku-buku tentang kejahatan komputer tidaklah banyak.
4.      Kejahatan komputer itu terselubung dan terorganisasi rapi.
5.      Mudah dilakukan, resiko untuk ketahuan kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern.
6.      Terlalu percaya kepada komputer.
7.      Kurangnya perhatian dari masyarakat. 

2.        Jenis-Jenis Cyber Crime
Banyak orang menyangka bahwa untuk melakukan suatu kejahatan di bidang komputer diperlukan peralatan canggih yang mahal dan setidak-tidaknya mempunyai suatu keahlian khusus atau mempunyai titel dibidang komputer. Dugaan ini adalah salah besar. Kejahatan komputer bisa dilakukan dengan peralatan komputer yang sederhana dan harganya murah. Bahkan kejahatan ini bisa dilakukan dengan menggunakan “dumb terminal“.Pada dasarnya hanya ada 2 pengetahuan yang mutlak harus diketahui oleh para penjahat komputer : Para penjahat komputer harus mengetahui bagaimana cara mendapat akses ke dalam komputer perusahaan yang menjadi targetnya. Para penjahat komputer harus mengetahui bagaimana manipulasi prosedur-prosedur sistem komputer untuk mendapatkan apa yang diinginkannya.

3.        Pengertian Carding
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya.

B.  Sifat Kejahatan
Sifat carding secara umum adalah non-violence  kekacauan  yang ditimbulkan tiadak terliahat secara langsung, tapi dampak yang di timbulkan bisa sangat besar. Karena carding merupakan salah satu dari kejahatan cybercrime berdasarkan aktivitasnya. Salah satu contohnya dapat menggunakan no rekening orang lain untuk belanja secara online demi memperkaya diri sendiri. Yang sebelumnya tentu pelaku (carder) sudahmencuri no rekening dari korban.

C.   Ruang Lingkup Carding
Pada kejahatan carding ini, para carder tentunya memperoleh nomor dan identitas kartu kredit orang lain dengan cara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Kartu kredit tersebut diperoleh dengan cara meminta dari carder lain (dengan catatan harus tergabung dalam komunitas carder pada server IRC tertentu), ataupun dengan menggunakan kemampuan social engineering yang dimiliki oleh carder. Berikut ini pihak yang terkait dalam ruang lingkup perilaku carding antara lain :
1.             Carder
Carder adalah pelaku dari carding, Carder menggunakan e-mail, banner atau pop-up window untuk menipu netter ke suatu situs web palsu, dimana netter diminta untuk memberikan informasi pribadinya. Teknik umum yang sering digunakan oleh para carder dalam aksi pencurian adalah membuat situs atau e-mail palsu atau disebut juga phising dengan tujuan memperoleh informasi nasabah seperti nomor rekening, PIN (Personal Identification Number), atau password. Pelaku kemudian melakukan konfigurasi PIN atau password setelah memperoleh informasi dari nasabah, sehingga dapat mengambil dana dari nasabah tersebut.
2.             Netter
Netter adalah pengguna internet, dalam hal ini adalah penerima email (nasabah sebuah bank) yang dikirimkan oleh para carder.
3.             Cracker
Cracker adalah sebutan untuk orang yang mencuri kelemahan sistem dam memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari sistem yang dimasuki seperti pencurian data, penghapusan, penipuan dan banyak yang lainnya.
4.             Bank
Bank adalah badan hukum yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank juga merupakan pihak yang menerbitkan kartu kredit / debit dan sebagai pihak penyelenggara mengenai transaksi online, e-commerce, internet banking dan lain-lain

D.    Modus Kejahatan Carding
1.         Modus Kejahatan Kartu Kredit (Carding)
2.         Mendapatkan nomor kartu kredit (CC) dari tamu hotel, khususnya orang asing.
3.         Mendapatkan nomor kartu kredit melalui kegiatan chatting di Internet.
4.         Melakukan pemesanan barang ke perusahaan di luar negeri dengan menggunakan Jasa Internet.
5.         Mengambil dan memanipulasi data di Internet
6.         Memberikan keterangan palsu, baik pada waktu pemesanan maupun pada saat pengambilan barang di Jasa Pengiriman (kantor pos, UPS, Fedex,  HL, TNT, dlsb.).

E.     Tips Menghindari Penyalahgunaan Kartu Kredit
Berikut beberapa cara untuk menghindari penyalah gunaan kartu kredit baik secara fisik maupun on line.
Secara Fisik anda bisa melakukan hal – hal seperti di bawah ini:
1.      Anda harus memastikan kartu kredit yang anda miliki tersimpan pada tempat yang aman.
2.      Jika kehilangan kartu kredit dan kartu identitas kita, segeralah lapor ke pihak berwajibdan dan pihak bank serta segera lakukan pemblokiran pada saat itu juga.
3.      Jangan tunggu waktu hingga anda kebobolan karena digunakan oleh orang lain ( baik untuk belanja secara fisik maupun secara online ).
4.      Pastikan jika Anda melakukan fotocopy kartu kredit dan kartu identitas tidak sampai digandakan oleh petugas layanan ( yang minta copy CC anda ) atau pegawai fotocopy serta tidak di catat CCV-nya. Saran saya sich agar kita menutup 3 digit angka terakhir CVV dengan kertas putih sebelum CC kita di foto copy. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan CC kita oleh pihak lain dengan tidak semestinya. Perlakukan pengamanan CVV anda sama dengan pengamanan PIN atau Password anda.
5.      Jangan asal atau sembarang menyuruh orang lain untuk memfotocopykan kartu kredit dan kartu identitas.
6.      Waspadalah pada tempat kita berbelanja, pastikan pada tempat belanja / tempat shopping / counter / gerai / hotel, dll yang benar – benar jelas kredibilitas-nya.

Secara Online, Anda dapat memperhatikan hal berikut:

1.      Belanja di tempat ( websites online shopping ) yang aman, jangan asal belanja tapi tdk jelas pengelolanya atau mungkin anda baru pertama mengenalnya sehingga kredibilitasnya masih meragukan.
2.      Pastikan pengelola Websites TRANSAKSI ONLINE mengunakan SSL ( Secure Sockets Layer ) yang ditandai dengan HTTPS pada Web Login Transaksi online yang anda gunakan untuk berbelanja.
3.      Jangan sembarangan menyimpan FILE SCAN kartu kredit Anda sembarangan, termasuk menyimpannya di flashdisk dan dalam email anda.




0 komentar:

Posting Komentar